Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pajak jual beli rumah, Penjual dan pembeli harus tahu!

Pajak Jual Beli Rumah atau disingkat Pajak Jual Beli (PJB) adalah pajak yang dikenakan atas transaksi jual beli properti atau rumah yang dilakukan oleh individu atau perusahaan. Pajak ini dibayar oleh pembeli atau pihak yang membeli properti atau rumah, dan besarnya pajak tergantung pada nilai transaksi jual beli yang terjadi.

Pajak Jual Beli ini dikenakan oleh pemerintah Indonesia melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 1997 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Pajak jual beli rumah

Besarnya tarif Pajak Jual Beli tergantung pada wilayah di mana properti tersebut berada dan harga jual belinya. Tarif pajak biasanya berada di kisaran 1% hingga 5% dari nilai transaksi jual beli rumah atau properti yang dilakukan. Pajak Jual Beli ini harus dibayar sebelum akta jual beli dibuat dan dijamin dengan bukti pembayaran pajak.

Jenis-jenis pajak jual beli rumah

Sebelum membeli rumah, penting untuk memperhatikan pajak-pajak yang biasanya dikenakan pada transaksi jual beli rumah. Berikut adalah beberapa jenis pajak jual beli rumah yang biasanya dikenakan di Indonesia:

Pajak jual beli rumah untuk penjual

Pajak jual beli rumah untuk penjual

Sebagai penjual rumah, Anda biasanya akan dikenakan beberapa jenis pajak pada saat menjual rumah. Berikut adalah beberapa jenis pajak yang harus dipenuhi sebagai penjual rumah:

  • Pajak Penghasilan (PPh): PPh dikenakan pada penghasilan yang diperoleh dari penjualan rumah. PPh yang dikenakan pada penjualan rumah adalah sebesar 2,5% dari harga jual atau nilai transaksi.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN): PPN dikenakan pada penjualan rumah, namun pajak ini biasanya ditanggung oleh pembeli rumah. Tarif PPN untuk penjualan rumah adalah sebesar 10% dari harga jual.
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): BPHTB adalah pajak yang harus dibayarkan oleh pembeli rumah. Sebagai penjual rumah, Anda harus membantu pembeli rumah untuk membayar pajak ini dengan menyediakan dokumen yang dibutuhkan.
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): PBB adalah pajak yang dikenakan pada kepemilikan tanah dan bangunan, termasuk rumah. Sebagai penjual rumah, Anda harus memastikan bahwa PBB atas rumah yang akan dijual telah dibayar dan tidak terdapat tunggakan pembayaran.

Ketentuan tentang pajak jual beli rumah yang berlaku bisa berbeda-beda tergantung dari daerah atau provinsi di mana rumah tersebut berada. 

Sebagai penjual rumah, penting untuk memperhatikan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku dan menyiapkan dokumen yang diperlukan agar transaksi penjualan rumah dapat berjalan dengan lancar.

Pajak jual beli rumah untuk pembeli 

Pajak jual beli rumah untuk pembeli

Sebagai pembeli rumah, Anda juga akan dikenakan beberapa jenis pajak pada saat membeli rumah. Berikut adalah beberapa jenis pajak yang biasanya harus dipenuhi sebagai pembeli rumah:

  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): BPHTB adalah pajak yang harus dibayar oleh pembeli rumah. Tarif pajak ini diatur oleh pemerintah daerah dan biasanya sekitar 5% dari nilai jual atau transaksi.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN): PPN juga dikenakan pada penjualan rumah, namun biasanya menjadi tanggung jawab pembeli untuk membayar pajak ini. Tarif PPN untuk penjualan rumah adalah sebesar 10% dari harga jual.
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): PBB adalah pajak yang dikenakan pada kepemilikan tanah dan bangunan, termasuk rumah. Sebagai pembeli rumah, Anda harus memastikan bahwa PBB atas rumah yang akan dibeli telah dibayar dan tidak terdapat tunggakan pembayaran.

Selain itu, sebagai pembeli rumah, Anda juga harus membayar biaya notaris dan biaya administrasi lainnya seperti biaya balik nama sertifikat dan biaya perizinan yang dibutuhkan. Biaya-biaya ini dapat berbeda-beda tergantung dari lokasi dan biro jasa notaris yang dipilih.

Sebelum membeli rumah, pastikan untuk memperhatikan ketentuan peraturan perpajakan dan biaya-biaya yang harus dibayar agar transaksi pembelian rumah dapat berjalan dengan lancar.

Go Rich
Go Rich " Hidup bukan hanya mengenai mendapatkan serta memiliki belaka, akan tetapi juga mengenai memberi serta menjadi sesuatu "

Posting Komentar untuk "Pajak jual beli rumah, Penjual dan pembeli harus tahu!"