Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
Sistem perbankan di Indonesia memiliki 2 sistem operasional utama, yaitu sistem konvensional dan syariah. Sistem konvensional berdasarkan prinsip-prinsip perbankan umum dan mempergunakan sistem bunga.
Sedangkan sistem syariah berdasarkan prinsip-prinsip Islam dan tidak mempergunakan sistem bunga. Kedua sistem ini memiliki peraturan dan regulasi yang berbeda.
image by : https://www.inews.id/finance/keuangan/perbedaan-bank-syariah-dan-konvensional-ternyata-tak-hanya-soal-riba
Bank Konvensional dan Bank Syariah
Bank Syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah, yaitu hukum Islam dalam ekonomi dan keuangan. Bank Syariah tidak menggunakan atau menawarkan produk-produk yang bertentangan dengan hukum Islam, seperti riba (bunga), gharar (ketidakjelasan), dan maysir (spekulasi). Bank Syariah melakukan bisnis berdasarkan prinsip bagi hasil dan musyarakah (kerjasama).
Bank Konvensional adalah bank yang beroperasi berdasarkan sistem keuangan konvensional dan memperbolehkan praktik-praktik seperti pembayaran bunga dan menawarkan produk-produk keuangan yang tidak selalu sesuai dengan prinsip-prinsip agama tertentu. Bank-bank konvensional biasanya mengutamakan tujuan profit dan mengikuti peraturan dan regulasi yang diterapkan oleh pemerintah dan lembaga keuangan nasional.
Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
Perbedaan utama antara Bank Syariah dan Bank Konvensional adalah dalam sistem operasi dan filosofi bisnis mereka. Beberapa perbedaan penting antara kedua jenis bank adalah sebagai berikut:
- Filosofi bisnis: Bank Syariah beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip Islam dalam ekonomi dan keuangan, sementara bank konvensional mengutamakan tujuan profit dan memperbolehkan praktik-praktik seperti pembayaran bunga.
- Produk-produk: Bank Syariah tidak menawarkan produk-produk yang bertentangan dengan hukum Islam, seperti riba (bunga), gharar (ketidakjelasan), dan maysir (spekulasi), sementara bank konvensional menawarkan produk-produk keuangan yang beragam.
- Sumber dana: Bank Syariah mengumpulkan dana dari masyarakat melalui mekanisme bagi hasil dan musyarakah (kerjasama), sementara bank konvensional mengumpulkan dana melalui deposito dan pembiayaan.
- Tujuan bisnis: Bank Syariah bertujuan untuk membantu masyarakat dan mempromosikan keadilan sosial, sementara bank konvensional bertujuan untuk memperoleh keuntungan.
- Regulasi: Bank Syariah harus mematuhi peraturan dan regulasi yang diterapkan oleh pemerintah dan lembaga keuangan nasional, serta prinsip-prinsip syariah dalam operasinya, sementara bank konvensional hanya harus mematuhi peraturan dan regulasi yang diterapkan oleh pemerintah dan lembaga keuangan nasional.
Sesungguhnya pengawas aktivitas bank konvensional serta bank syariah bersama diatur oleh Undang- Undang No 10 Tahun 1998 menimpa Perbankan, namun yang membedakan terletak pada pihak pengawasnya.
Seluruh kegiatan bank konvensional biasanya diawasi oleh dewan komisaris, sebaliknya pengawas aktivitas bank syariah terdiri dari bermacam lembaga, semacam dewan syariah nasional, dewan pengawas syariah, serta dewan komisaris bank.

Posting Komentar untuk "Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional"